Welcome to BPJS Kesehatan Blog

05 Maret 2015

Cara Daftar dan Iuran BPJS Kesehatan

Diposting oleh Afrizal Anam
Cara Daftar dan Iuran BPJS Kesehatan
Tabel Perhitungan Iuan BPJS Kesehatan

Bila Anda tertarik untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, maka yang harus Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran dan iuran BPJS kesehatan setiap bulan. Seperti yang telah Anda tahu, BPJS kesehatan diperuntukkan bukan hanya untuk pegawai negeri sipil dan pensiunan, namun jaminan kesehatan tersebut juga bisa Anda dapatkan sebagai warga Indonesia.

Tentunya dengan mendapatkan jaminan kesehatan, Anda tidak harus khawatir tentang kesehatan ataupun penyakit yang akan menyerang Anda dikemudian hari. Cara daftar BPJS kesehatan sangatlah mudah karena yang harus Anda lakukan adalah mengisi formulir yang telah disediakan di web resmi BPJS kesehatan.

Yang terpenting adalah Anda mengisi identitas diri pada formulir pendaftaran dengan benar sesuai dengan kartur keluarga. Ikutilah setiap panduan yang terdapat pada web resmi pendaftaran BPJS kesehatan secara online tersebut dengan baik.



Kemudian, Anda harus memilih iuran BPJS kesehatan perbulan sesuai dengan yang Anda mampu. Biaya iuran BPJS perbulan dibagi menjadi tiga kelas yaitu dari kelas satu hingga kelas tiga. Biaya yang harus Anda keluarkan juga disesuaikan dengan kemampuan Anda dari 25 ribu hingga 60 ribu. Setelah Anda berhasil mendaftar, kemudian Anda harus melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan tersebut di bank yang sudah ditentukan. Bawa bukti pembayaran dan print formulir pendaftaran tadi, dan serahkan ke kantor BPJS kesehatan terdekat.

0 komentar:

Posting Komentar